Liputan6.com, Serang - Polisi mengklaim menangani kasus bela diri' penjaga kambing melawan pencuri telah dilakukan secara profesional dan prosedur yang ada. Satreskrim Polresta Serkot telah memeriksa sejumlah saksi hingga berkonsultasi dengan Kejari Serang, dalam penanganan kasus tersebut.. Hingga akhirnya, penjaga kambing Muhyani, dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang
Wggd.
kesimpulan kejadian 4 ayat 1 16